Detail Masalah
Hasil kajian dan pembahasan.
Sholat Qodho’ dan Ada’, Mana yang Didahulukan?
Sholat Qodho’ dan Ada’, Mana yang Didahulukan?
A. Rumusan Masalah
a. Apabila kita memiliki sholat yang harus di qodho’, semisal pada waktu Zhuhur kita ingat bahwa kita belum melaksanakan sholat Shubuh, apa yang kita kerjakan dahulu?, sholat Shubuh atau sholat Zhuhur..?
Sedangkan, didalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat. Dan mana pendapat yang shohih, jelaskan berdasarkan keterangan yang ada pada kitab yang shohih?
B. Uraian Bahasan
a. Urutan Mendahulukan Shalat Qadha dan Shalat Ada':
1. Sunnah mendahulukan Qadha: Disunnahkan mendahulukan shalat-shalat yang terlewat (fawait) daripada Shalat Ada'.
2. Wajib mendahulukan Shalat Ada': Jika dikhawatirkan waktu Shalat Ada' akan habis (terlewat) jika Anda mengerjakan qadha terlebih dahulu, maka hukumnya wajib mendahulukan Shalat Ada' tersebut.
3. Ketentuan saat waktu sempit: Jika seseorang sedang memulai shalat qadha karena menyangka waktu Shalat Ada' masih luas, namun kemudian ia menyadari waktunya sempit, maka ia wajib menghentikan shalat qadhanya dan segera mengerjakan Shalat Ada'.
Kondisi Shalat Berjamaah
4. Jika seseorang memiliki tanggungan shalat qadha dan ia mendapati jamaah Shalat Ada' sedang berlangsung, ia tetap disunnahkan untuk mendahulukan shalat qadha secara sendirian terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan Shalat Ada'.
وَمَتَى فَاتَتِ الْمَكْتُوبَةُ بِعُذْرٍ.. نُدِبَ الْفَوْرُ فِي الْقَضَاءِ ، وَإِنْ فَانَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ .. وَجَبَ الْفَوْرُ ، وَالصَّوْمُ كالصَّلاةِ وَ( يَحْرُمُ ) تَوَاخِيهِ لِرَمَضَانَ الْقَابِلِ
وَيُنْدَبُ تَرْتِيبُ الْفَوَائِتِ وَتَقْدِيمُها عَلَى الْحَاضِرَةِ إِلَّا أَنْ يَخْشَى فَوَاتَ الْحَاضِرَةِ .. فَيَجِبُ تَقْدِيمُها
وَإِنْ شَرَعَ فِي فَائِتَةٍ ظَانًّا سَعَةَ الْوَقْتِ فَبَانَ ضِيقُهُ .. وَجَبَ قَطْعُهَا وَفِعْلُ الْحَاضِرَةِ
وَمَنْ عَلَيْهِ فَائِتَةٌ فَوَجَدَ جَمَاعَةَ الْحَاضِرَةِ قَائِمَةً .. (نُدِبَ تَقْدِيمُ الْفَائِيَةِ مُنْفَرِدا) ، ثُمَّ الْحَاضِرَةِ
وَمَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَأَكْثَر مِنَ الْخَمْسِ وَلَمْ يَعْرِفْ عَيْنَهَا .. لَزِمَهُ الْخَمْسُ ، وَيَنْوِي بِكُلِّ وَاحِدَةٍ الْفَائِتَةَ
(عمدة السالك و عدة الناسك, ص. 100)
Artinya:
“Barang siapa mempunyai salat yang tertinggal karena uzur, maka disunnahkan segera mengqadanya. Namun jika tertinggal tanpa uzur, maka wajib segera mengqadanya. Adapun puasa, hukumnya seperti salat. Dan haram menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya.”
“Disunnahkan mengurutkan salat-salat qadha dan mendahulukannya daripada salat hadhiroh (sholat yang dikerjakan pada waktunya), kecuali jika dikhawatirkan waktu salat hadhiroh akan habis, maka salat hadhiroh harus didahulukan.”
“Jika seseorang mulai mengerjakan salat qadha karena mengira masih ada cukup waktu, lalu ternyata waktu menjadi sempit, maka ia wajib memutus salat qadhanya dan mengerjakan salat hadhiroh.”
“Barang siapa masih memiliki salat qadha, lalu ia mendapati salat berjamaah untuk salat hadhiroh telah dimulai, maka disunnahkan mendahulukan salat qadha secara sendirian, kemudian setelah itu mengerjakan salat hadhiroh.”
“Barang siapa lupa satu salat dari lima salat wajib dan tidak mengetahui yang mana, maka ia wajib mengerjakan kelima salat tersebut, dan berniat pada masing-masing salat sebagai salat yang tertinggal.”
C. Hasil Keputusan
1. Dahulukan shalat qadha jika waktu Shalat Ada' masih longgar. Namun, jika waktu Shalat Ada' sudah hampir habis, maka Shalat Ada' harus diutamakan.