Detail Masalah

Hasil kajian dan pembahasan.

Menggugurkan Janin Yang Di Vonis Cacat

Fiqih Pengadilan 29 November 2025 67 Dilihat

Menggugurkan Janin Yang Di Vonis Cacat

 

A.   Rumusan Masalah

1. Apa hukum menggugurkan janin yang oleh dokter di vonis cacat?

B.   Uraian Bahasan

1. Referensi :

وإنما تجب الغرة في الجنين إذا انفصل ميتاً بجناية مؤثرة فيه على أمه الحية ، بشرط أن يكون معصوماً مضموناً على الجاني وقت الجناية ، سواء انفصل في حياتها بتلك الجناية أو بعد موتها بجناية عليها في حياتها ، وسواء كانت الجناية بالقول ؛ كالتهديد والتخويف المفضي إلى سقوط الجنين ، أو بالفعل ؛ كالضرب وشرب الدواء الذي تلقي به الجنين ، أو بالترك ؛ كأن يمنعها الطعام والشراب حتى تلقي الجنين .

”Sesungguhnya kewajiban membayar ghurrah (denda janin) hanya berlaku apabila janin keluar dalam keadaan meninggal dunia akibat suatu tindakan yang berpengaruh pada dirinya melalui ibunya yang masih hidup. Dengan syarat bahwa janin tersebut merupakan jiwa yang terjaga (ma‘shûm) dan menjadi tanggungan pelaku pada saat terjadinya tindakan tersebut. Baik janin itu keluar dari kandungan ketika ibunya masih hidup karena tindakan itu, maupun keluar setelah ibunya meninggal karena tindakan yang dilakukan terhadap ibunya ketika ia masih hidup.

Dan tidak ada perbedaan apakah tindakan yang menyebabkan gugurnya janin itu berupa ucapan, seperti ancaman atau menakut-nakuti yang mengakibatkan janin gugur; atau berupa perbuatan, seperti memukul atau meminumkan obat sehingga janin keluar; atau karena meninggalkan kewajiban, seperti menahan makanan dan minuman dari ibu hingga ia menggugurkan janin.”

(Hasyiyah Al Bajuri : Jilid 4, Hlm. 83)

Penjelasan :

1. Ghurrah

Adalah denda yang dikenakan jika seseorang menyebabkan kematian janin dalam kandungan. Besarnya adalah sepersepuluh dari diyat penuh, biasanya dinilai setara dengan 5 ekor unta (atau nilai finansial yang setara).

 

 

 

2. Kapan ghurrah wajib?

Jika janin keluar dalam keadaan mati.

Kematian janin harus disebabkan oleh pelanggaran (jinayah) yang mengenai ibu.

Ibu harus masih hidup saat pelanggaran terjadi.

Janin harus ma‘ūm, yaitu berada dalam perlindungan hukum Islam (bukan dalam konteks perang atau pembolehan agresi).

Pelanggar menjadi bertanggung jawab (mamūn ‘alayh) atas keselamatan janin saat terjadinya pelanggaran.

 

3. Bagaimana bentuk pelanggaran?

·         Dengan ucapan → seperti menakut-nakuti hingga memicu keguguran.

·         Dengan tindakan fisik → seperti memukul, menendang, atau memberi obat yang menyebabkan keguguran.

·         Dengan kelalaian atau penelantaran → seperti menahan makanan/minuman hingga menyebabkan gugurnya janin.

 

4. Kapan janin keluar?

Ketika ibunya masih hidup, atau

Setelah ibunya meninggal, asalkan pelanggaran dilakukan ketika ibu masih hidup.

Menggugurkan janin hukumnya haram kecuali ada alasan syar‘i yang sangat kuat

 

C.   Kesimpulan

1. Tidak boleh menggugurkan janin hanya karena diagnosa dokter tentang kemungkinan cacat, lemah, atau kelainan bawaan.

2. Jika digugurkan secara sengaja, maka pelakunya tetap menanggung dosa dan denda “ghurrah”

Hal ini berhubungan langsung dengan teks di atas:

” Siapa pun yang menyebabkan kematian janin wajib membayar ghurrah,karena ia telah melanggar kesucian nyawa yang dijamin oleh syariat”

والله أعلم بالصواب

Filter Pencarian
Beranda Filter Ajukan Donasi