Detail Masalah

Hasil kajian dan pembahasan.

Kenapa Keluar Mani Dengan Melihat Tidak Membatalkan Puasa ?

Fiqh Puasa 01 November 2025 29 Dilihat

Kenapa Keluar Mani Dengan Melihat Tidak Membatalkan Puasa ?

 

 

A.   Rumusan Masalah

a Apa yg dimaksud ibaroh yg terdapat di kitab fathil ilahil malik di bab pembatal puasa :

لكن لو خرج منيه باحتلام أو نظر فلا يفطر

Kenapa keluar mani dengan melihat tidak membatalkan puasa ?

B.   Uraian Bahasan

1. Karena melihat / menghayal bukan termasuk perbuatan yg kontak fisik (bersentuhan secara langsung), maka dihukumi seperti mimpi basah.

 لان الايلاج من غير انزال مفطر فالانزال بشهوة

أولى، وكذا خروج المني بلمس وقبلة ومضاجعة لانه انزال مباشرة، لا فكر ونظر بشهوة

إذ لا مباشرة فيشبه الاحتلام.

( شرح المقدمة الحضرمية, ص. ٣١٤ )

"Karena hubungan intim tanpa keluar mani membatalkan puasa, maka keluar mani dengan syahwat itu lebih utama ( batal puasanya ). Begitupun keluar mani dengan sentuhan,ciuman, berbaring bersama karena itu langsung bersentuhan. Tidak batal dengan pikiran dan pandangan dengan syahwat karena tidak bersentuhan secara langsung, maka ia menyerupai mimpi basah."

( Syarah Muqodimah Hadromiyah, Hlm. 314 )

 

ومثل الاحتلام الانزال عن فكر او نظر، لانه ناشئ عن غير مباشرة حقيقية.

(تسهيل المسالك, ص. ٢٠٣)

"Seperti mimpi, keluarnya mani karena pikiran atau pandangan, karena bukan bersentuhan secara langsung"

(Tashilul Masaalik, Hlm. 203 )

C.   Hasil Keputusan

a. keluarnya mani karena pikiran atau pandangan seperti halnya ihtilam (mimpi basah), maka tidak membatalkan puasa, karena bukan bersentuhan secara langsung.

Filter Pencarian
Beranda Filter Ajukan Donasi