Detail Masalah
Hasil kajian dan pembahasan.
Jama' Mathor (karena hujan) Bolehkan Tidak Berjama'ah
Jama’ Mathor (karena hujan)
A. Rumusan Masalah
a. Apakah jama'ah bisa jamak sendiri²/buat jama'ah sendiri atau imam harus menemani jama'ah yang mau jamak mathor?
B. Uraian Bahasan
1. Pada Sholat yang pertama (misal maghrib) tidak disyaratkan jama’ah, yang disyaratkan jama’ah adalah sholat yang kedua (misal isya’) tepatnya pada takbiratul ihramnya :
يصلي الصلاة الثانية جماعة فيصح الجمع وإن صلى الأولى فرادى ؛ لأنها في وقتها على كل ، ويكفي وجود الجماعة عند الإحرام بالثانية
“Ia (seseorang) menunaikan shalat yang kedua secara berjamaah, maka sah jamaknya, meskipun shalat yang pertama dilakukan sendirian; karena shalat pertama itu dilakukan pada waktunya bagaimanapun juga, dan cukup adanya jamaah saat memulai (takbiratul ihram) shalat yang kedua.”
(Hasyihah At Turmusy, Hlm. 164)
2. Bahkan mekipun ia nantinya mufaroqoh (berpisah dari berjamaah) :
والمجموعة بالمطر والجماعة شرط في تحرمها فقط وإن حصلت المفارقة بعد ذلك
“Shalat yang dijamak karena hujan, syarat adanya jamaah (shalat berjamaah) hanya berlaku pada saat memulai shalat saja; jika setelah itu ada yang berpisah (tidak melanjutkan berjamaah), maka tidak masalah.”
(Hasyihah At Turmusy, Hlm. 166)
3. Dan disyaratkan dalam jama’ mathor itu dengan jama’ taqdim :
( وإنما يباح الجمع به ) أي : بالمطر تقديماً
“Dan sesungguhnya dibolehkannya menjamak (shalat) dengan sebab hujan hanyalah dengan cara jamak taqdim (menggabungkan di waktu shalat pertama).”
(Hasyihah At Turmusy, Hlm. 162)
3. Jama’ Mathor bisa dilakukan di selain masjid (asal ia tempat yang dignakan untuk jama’ah) :
قوله : ( بمكان مسجد أو غيره ) أي : كمدرسة أو رباط أو نحوهما من مواضع الجماعة ، فتعبير المصنف بالمكان أولى من تعبير غيره بالمسجد
“Ucapannya: ‘di tempat masjid atau selainnya’ maksudnya adalah seperti di madrasah, ribath (asrama), atau tempat lain yang biasa dipakai untuk berjamaah. Maka, ungkapan ‘tempat’ yang digunakan oleh pengarang (kitab ini) lebih tepat daripada ungkapan sebagian ulama lain yang menyebut ‘masjid’.”
(Hasyihah At Turmusy, Hlm. 164)
C. Hasil Keputusan
a. Sholat dengan jama’ mathor boleh dilakukan sendiri pada sholat yang pertama saja.
b. Adapun sholat yang kedua ia wajib berjamaah dan kadar minimal jamaah adalah takbiratul ihram walaupun ia nantinya berpisah dari jamaah.